Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 20 April 2010 – 11:01 WIB
Selain Hamka Yamdhu, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jufriadi itu juga mengagendakan keterangan sejumlah saksi lainnya. Yaitu Krisna Pribadi (kepala Seksi Travel Cheque BII), Tutur, serta Nunun Nurbaeti. Namun, Nunun Nurbaeti dipastikan tidak bisa berhadir dengan alasan masih sakit pelupa berat dan dirawat di Singapura.(oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Hamka Yamdhu, terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia mengakui adanya pembagian amplop ke-14 anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI