Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
Selain Hamka Yamdhu, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jufriadi itu juga mengagendakan keterangan sejumlah saksi lainnya. Yaitu Krisna Pribadi (kepala Seksi Travel Cheque BII), Tutur, serta Nunun Nurbaeti. Namun, Nunun Nurbaeti dipastikan tidak bisa berhadir dengan alasan masih sakit pelupa berat dan dirawat di Singapura.(oji/jpnn)

JAKARTA- Hamka Yamdhu, terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia mengakui adanya pembagian amplop ke-14 anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News