Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh
Kejaksaan Bantah Kesulitan Lakukan Pemeriksaan
Sabtu, 18 Juni 2011 – 15:45 WIB
Namun dipastikan, penyidik pada JAM Pidsus kini tengah ditugaskan menelaah ulang kasus korupsi yang dituduhkan pada Awang saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur itu. Solusi lain, lanjut Jaksa Agung, dimungkinkan pula untuk mengajukan permohonan pemeriksaan baru.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan Print No 82 Ft/Rd/1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Arminsyah. Penetapan tersangka Awang baru diumumkan ke publik lewat media oleh JAM Pidsus (waktu itu) Muhamad Amari pada Jumat (9/7).
Ini merupakan puncak penyidikan kasus KPC, setelah sebelumnya penyidik juga menetapkan 5 tersangka yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Tigan nama lain adalah Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (pegawai Ditjen Pajak).
Anung diganjar hukuman selam 5 tahun sedangkan Apidian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta beberapa pekan lalu. Selaku pimpinan KTE, Anung menurut hakim, terbukti telah memperkaya perusahaannya. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak disebut kesulitan mengungkap keterlibatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi persetujuan dan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024