Hanura Makin Panas, Rapat Pemecatan OSO Dinilai Liar

Hanura Makin Panas, Rapat Pemecatan OSO Dinilai Liar
Oesman Sapta Odang saat menyampaikan kuliah umum sekaligus sosialisasi empat pilar MPR di Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, Jumat (7/7). Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal DPP Hanura Sarifuddin Sudding dengan keputusan memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari kursi ketua umum, disebut liar dan ilegal.

Karena itu, keputusan yang dihasilkan pada rapat sejumlah pengurus pusat dan daerah yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) tersebut juga ilegal.

Termasuk juga keputusan pemecatan terhadap OSO sebagai ketua umum dan pengangkatan mantan Kepala Staf Umum TNI Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.

"Jangankan hasilnya, pelaksanaan rapat itu sendiri bisa dikatakan liar dan ilegal. Tanpa sepengetahuan ketua umum rapatnya. Nah, rapat badan pengurus harian DPP yang resmi itu adalah yang dilaksanakan di tempat ini, atas sepengetahuan ketua umum," ujar Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani, di sela-sela rapat Hanura untuk persiapan Pemilu 2019, di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1).

Benny menyayangkan sikap Daryatmo yang mau menerima pengangkatannya sebagai Plt Ketum Hanura dari hasil rapat yang ilegal dan liar. Padahal sebagai jenderal (purn) bintang tiga, Daryatmo dididik untuk setia.

"Kapan beliau (Daryatmo,red) di Hanura saya juga enggak paham. Tapi beliau adalah pensiunan jenderal yang dididik dengan sapta marga, sumpah prajurit, bicara tentang kesetiaan itu sudah final. Termasuk kesetiaan terhadap aturan main dalam sebuah institusi organisasi, sehingga sangat disayangkan," ucapnya.

Benny menilai, pencopotan OSO sebagai Ketum menunjukkan adanya syahwat politik dari sejumlah elite partai yang ingin menggantikan posisi pucuk pimpinan Hanura.(gir/jpnn)

 


Keputusan pemecatan terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) dari kursi ketum Hanura dianggap tidak sah alias illegal.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News