Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket

Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket
Dadang Rusdiana. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan.

Dia mengingatkan jangan menghubung-hubungkan hak angket dengan proses hukum yang tengah dihadapi anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang baru saja diamankan polisi atas permintaan KPK.

"Jangan dikaitkan dengan hak angket, itu beda," kata Dadang menjawab JPNN.com, Senin (1/5).

Dadang menjelaskan, dengan hak angket itu DPR ingin memastikan bahwa penyidik KPK tidak bermain politik. Sebab, kata dia, penyidik KPK sudah menyebut nama-nama orang yang menekan-nekan Miryam tanpa bisa memberikan bukti.

"Mereka kan (anggota DPR) reputasinya jatuh karena dianggap sudah menekan-nekan tanpa ada bukti itu. Kami ingin bukti itu," katanya.

Dia mengatakan, sesuai kontitusi DPR punya hak angket dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga negara.

"Hak angket untuk mengawasi. Tata kelola informasi, komunikasi, data dan dokumentasi harus benar. Itu yang kami soroti, tidak yang lain-lain," ujar Dadang.

Karenanya dia menegaskan, silakan proses hukum di KPK terus berjalan. Namun, dia mengingatkan, dalam proses penyidikan KPK harus profesional, bertanggung jawab.

Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News