Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket
Senin, 01 Mei 2017 – 18:00 WIB
"Jangan melempar nama orang sehingga reputasinya jatuh, kan kasihan. Orang yang tidak diduga bersalah, kemudian dianggap menekan-nekan, reputasinya bisa jatuh di dapil masing-masing," kata Dadang.
Oleh sebab itu, hak angket merupakan langkah yang ditempuh DPR sesuai kewenangan dan bukan untuk mengintervensi proses hukum.
"Tetap lanjut saja karena itu tidak ada urusannya dengan proses peradilan. Silakan saja," tegasnya.
Dadang menegaskan, DPR tidak bisa mengintervensi lembaga penegak hukum. Karenanya dia menepis tudingan DPR mengintervensi KPK lewat angket.
"Tidak. Kami tidak bisa menekan, hukum itu kan punya kemerdekaan yudisial, tidak bisa ditekan-tekan. Silakan dilanjut saja," katanya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Antar Muhammad Umar ke Peristirahatan Terakhir, OSO: Almarhum Selalu Bantu Teman Susah
- OSO Sampaikan Kabar Dukacita Wakil Bendahara Bapilu Hanura Meninggal Dunia
- Megawati Happy Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Tetap Solid
- Real Count KPU Jam 11, Suara Komeng Ungguli Banyak Parpol, Uhuy
- Heran Terima Laporan Kecurangan di Pilpres, Oso Hanura: Ini Pemilu Gila!
- OSO Minta Kader Merapatkan Barisan Kawal Suara Hanura dan Ganjar-Mahfud