Dioper ke KPK, Miryam Langsung Diperiksa sebagai Tersangka

Dioper ke KPK, Miryam Langsung Diperiksa sebagai Tersangka
Anggota DPR Miryam S Haryani (baju bergaris hitam putih) saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5). Miryam yang sebelumnya buronan ditangkap jajaran kepolisian pada Minggu (30/4) malam di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi tersangka kesaksian palsu dalam perkara e-KTP langsung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5) sore. Politikus Hanura itu sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Senin (1/5) dini hari di Kemang, Jakarta Selatan.

"Baru saja dilakukan serah terima dari Polda ke KPK terkait penangkapan tersangka MSH (Miryam S Haryani, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Senin (1/5).

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Miryam ditangkap oleh tim khusus. Menurutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan langsung membentuk tim khusus setelah menerima surat pemberitahuan dari KPK soal Miryam yang masuk daftar pencarian orang pada 26 April 2017.

"Tentunya dengan adanya DPO kami siap membantu dan bekerja sama dengan KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO," kata Argo dalam jumpa pers bersama KPK.

Empat hari kemudian, tim khusus Polda  berhasil menangkap Miryam. Sebelumnya, polisi sudah melakukan penyelidikan termasuk mencari informasi siapa yang terakhir kali kontak dengan Miryam.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa Miryam kabur ke Bandung. Setelah dicek, janda asal Indramayu, Jawa Barat itu ternyata balik lagi ke Jakarta.

Akhirnya Miryam terlacak berada di sebuah hotel diKemang. "Setelah ditangkap dibawa ke Polda Metro Jaya, kami lakukan tes kesehatan dan interogasi," jelasnya.(boy/jpnn)


Anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi tersangka kesaksian palsu dalam perkara e-KTP langsung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News