Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK

Nurdin Tampubolon Tetap Pimpinan Komisi VI

Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
Selama proses pemanggilan oleh BK, Fraksi Hanura memang sengaja melarang Nurdin untuk hadir. Ini karena, Hanura tidak memiliki wakil di BK. Saleh menduga, ada keputusan subyektif atas keputusan untuk melarang Nurdin menjabat alat kelengkapan DPR. "Jangan sampai karena ada perselisihan lalu digunakan BK untuk menindas," sorotnya.

Nurdin sendiri menjelaskan bahwa persoalan hutang piutang itu melibatkan PT Cimahi Tourism Center dengan PT Pionirbeton Industri. Diakui olehnya, bahwa ada tunggakan senilai Rp 47 juta kepada PT Pionirbeton. "Tapi itu sudah lunas sejak 2010," kata Nurdin.

Pada tahun 2008, PT Cimahi Tourism Center juga sudah melakukan pembayaran tunggakan dengan nilai tersebut. Lalu, pada tahun 2010, kembali usahanya itu melunasi tunggakan, karena dianggap belum melakukan kewajiban. "Sudah dibayar dua kali. Dan ada surat tanda terima pelunasannya," ujar Nurdin.

Sekalipun masih ada hutang, kata Nurdin, dirinya juga tidak bisa dijerat dalam pasal pelanggaran kode etik. Jika masih ada pelanggaran, PT Pionirbeton bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat perdata direksi PT Cimahi Tourism Center. "Itu sudah jelas Undang Undangnya," tandasnya. (bay)


JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya tetap bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti keputusan BK terkait anggotanya Nurdin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News