Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam
Senin, 15 Mei 2017 – 01:54 WIB
Namun, dari jumlah itu, yang telah memiliki izin usaha simpan pinjam baru sebanyak 12 KSP/USP.
Baca Juga:
Di sisi lain, tiga permohonan izin usaha simpan pinjamnya masih dalam proses.
Karena itu, Dinaketrans-UKM Kabupaten Batara melakukan upaya atau langkah-langkah pembinaan.
Salah satunya dengan menyosialisasikan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
“Kami harap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan secara optimal sehingga KSP/USP koperasi yang ada di Kabupaten Batara dapat terus tumbuh dan berkembang,” tuturnya. (her/end)
Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Kolaborasi Strategis Plugo dan Revolusi Lokal Demi Dukung UMKM Lokal
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM