Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam
Senin, 15 Mei 2017 – 01:54 WIB

Ilustrasi koperasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Namun, dari jumlah itu, yang telah memiliki izin usaha simpan pinjam baru sebanyak 12 KSP/USP.
Baca Juga:
Di sisi lain, tiga permohonan izin usaha simpan pinjamnya masih dalam proses.
Karena itu, Dinaketrans-UKM Kabupaten Batara melakukan upaya atau langkah-langkah pembinaan.
Salah satunya dengan menyosialisasikan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
“Kami harap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan secara optimal sehingga KSP/USP koperasi yang ada di Kabupaten Batara dapat terus tumbuh dan berkembang,” tuturnya. (her/end)
Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah