Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam

Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam
Ilustrasi koperasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

Namun, dari jumlah itu, yang telah memiliki izin usaha simpan pinjam baru sebanyak 12 KSP/USP.

Di sisi lain, tiga permohonan izin usaha simpan pinjamnya masih dalam proses.

Karena itu, Dinaketrans-UKM Kabupaten Batara melakukan upaya atau langkah-langkah pembinaan.

Salah satunya dengan menyosialisasikan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam. 

“Kami harap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan secara optimal sehingga KSP/USP  koperasi yang ada di Kabupaten Batara dapat terus tumbuh dan berkembang,” tuturnya. (her/end)


Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News