Hanya 3 Perusahaan BUMN Tunggak Pajak

Hanya 3 Perusahaan BUMN Tunggak Pajak
Hanya 3 Perusahaan BUMN Tunggak Pajak
JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakuI memang ada perusahaan milik BUMN yang menunggak pajak. Hanya saja, jumlahnya hanya tiga perusahaan yakni PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Merpati Nusantara, dan PT Djakarta Lloyd.

"Memang ada perusahaan milik BUMN yang betul-betul menunggak pajak, tetapi hanya terdapat tiga  perusahaan," demikian dikatakan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/1).  Alasan ketiga perusahaan pelat merah itu menunggak pajak ,sebut Didu, karena sampai saat ini masih mengalami masalah keuangan, sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.

"Jika ketiga perusahaan tersebut dipaksakan untuk membayar pajak, maka diprediksi akan mengalami bangkrut. Kalau memang persoalan ini ingin selesai, utang pajak itu diubah saja jadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintah. Untuk memutuskan hal itu tentu harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),’’ ujarnya.

Namun, Didu menyatakan bahwa BUM mendukung langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengemukakan ke publik mengena siapa yang yang melakukan penunggakan pajak. Hanya saja, wajib pajak juga diberi hak menjelaskan, biar fair. "BUMN akan tindak lanjuti dengan memanggil semua perusahaan milik BUMN agar menjelaskan persoalannya, agar kita memiliki stratifikasi. Karena tunggakan pajak ini harus menjadi perhatian,’’ paparnya.

JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakuI memang ada perusahaan milik BUMN yang menunggak pajak. Hanya saja, jumlahnya hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News