Hanya 55 Persen Anggota DPR yang Melapor LHKPN ke KPK, Ada Apa?

Hanya 55 Persen Anggota DPR yang Melapor LHKPN ke KPK, Ada Apa?
Pengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut aktivitas para legislator semasa pandemi terbatas, sehingga ada yang luput mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Semasa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," kata legislator fraksi Gerindra itu kepada wartawan, Kamis (19/8).

Dasco mengatakan lembaganya akan memerhatikan temuan KPK atas rendahnya anggota DPR mengajukan LHKPN. KPK teranyar menyebut pelaporan LHKPN para legislator baru mencapai 55 persen.

"Apa yang disampaikan KPK itu akan kami sampaikan. Kami imbau kepada kawan-kawan untuk melaporkan ke KPK supaya angkanya itu kan baru 55 persen, kan," ujar dia.

KPK menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN pejabat legislatif DPR menurun drastis sepanjang Semester I 2021 hanya sebesar 55 persen. 

Di sisi lain, waktu pelaporan LHKPN 2020 sudah jatuh tempo pada Maret 2021 silam.

"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Rabu.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut aktivitas para legislator semasa pandemi terbatas, sehingga ada yang luput mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News