KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN

KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN
Pengisian e-filling LHKPN. Foto: Tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryari mengatakan KPK telah mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah sejak  Rabu (2/9) lalu.

Mengenai akun e-filling, kata Ipi lembaga antirasuah mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru.

"Cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)," ujarnya.

Jika belum memiliki akun, kata Ipi mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos.

"KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," ungkap Ipi Maryati.

Kemudian, kata Ipi pastikan calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email.

Ipi Maryati mengatakan Nlnotifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomir telepon yang didaftarkan.

"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat saat ini sudah sebanyak 770 akun e-filling bakal calon kepala daerah yang telah teregistrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News