KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN

KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN
Pengisian e-filling LHKPN. Foto: Tangkapan layar YouTube

Lebih jauh, Ipi Maryatiengagakan mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.

Diketahui, KPK telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020, Kamis (3/9) lalu.

Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen. (mcr3/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat saat ini sudah sebanyak 770 akun e-filling bakal calon kepala daerah yang telah teregistrasi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News