Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg
Senin, 09 September 2013 – 15:55 WIB

Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026