Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg
Senin, 09 September 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah