Hanya Dipenjara Satu Bulan

Hanya Dipenjara Satu Bulan
Hanya Dipenjara Satu Bulan

jpnn.com - JAKARTA - Perkembangan kasus penyelundupan 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Malaysia mengalami antiklimas. Hal tersebut setelah pihak berwenang Malaysia hanya mendakwa otak sindikat Iyad Mansour dengan kurungan satu bulan dan denda MYR 3 ribu atau setara Rp 10 juta saja. 

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, dakwaan tersebut dikarenakan delik yang digunakan penyidik di Malaysia hanya soal penahanan paspor. Padahal, sebelumnya warga negara Yordania itu sempat tertangkap dan dikenakan delik penyekapan dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda 1.500 ringgit. 
    
"Dia memang pintar. Kali ini tidak bisa dikenakan delik penyekapan karena TKI disana diberikan ponsel untuk berkomunikasi. Pemerintah Malaysia juga tak mengenakan undang-undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Karena, TKInya memang belum sempat dikirim ke negara tujuan," ungkapnya dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, kemarin (3/12).
    
Meski begitu, dia mengaku tak akan melepas Iyad Mansour begitu saja. Hal tersebut dilakukan dengan melacak kaki tangannya yang berlokasi di Indonesia. Saat ini, dia mendapatkan informasi bahwa Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang yang diduga ada dalam jaringan sindikat penyelundupan TKI tersebut.
    
"Saya belum dapat informasi detilnya. Tapi, ini adalah langkah dari pihak berwenang untuk memberantas sindikat ini. Harapannya, dengan penangkapan ini kami bisa mempunyai bukti yang kuat untuk menyeret Iyad Mansour ke proses hukum di Indonesia," ungkapnya.
    
Dia menjelaskan, skema yang dilakukan jaringan tersebut memang cukup luwes. Kakitangan yang berdomisili di Indonesia biasanya menjadi pengepul para TKI yang ditipu dan mengurus keberangkatan ke Malaysia. Malaysia dipakai sebagai transit untuk mengindari pengawasan imigrasi Indonesia.
    
"Untuk menghindari dugaan penyaluran ke daerah konflik. Visa yang diurus adalah visa Uni Emirat Arab (UEA) atau Iraq. Untuk kasus ini, dari enam visa yang didapatkan, lima merupakan visa dari UEA dan satu dari Iraq. Visa itu diurus sendiri oleh para majikan," jelasnya.
    
Dengan visa tersebut, lanjut dia, para TKI pun akhirnya tertipu mengira bakal bekerja disana. Padahal, negara-negara tersebut juga sekedar negara transit sebelum akhirnya dikirimkan ke Suriah atau Libya.
    
"Memang bisnis ini menggiurkan. Karena negara-negara itu pasti butuh pembantu. Karena moratorium, tak ada cara lain selain mendatangkans ecara illegal. Harganya bisa mencapai USD 7 ribu " 8 ribu per orang," terangnya. (bil)


JAKARTA - Perkembangan kasus penyelundupan 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Malaysia mengalami antiklimas. Hal tersebut setelah pihak berwenang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News