Haposan: Saya Diperas Susno

Jadi Saksi Terdakwa Sjahril Djohan

Haposan: Saya Diperas Susno
Haposan: Saya Diperas Susno
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali dipojokkan dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (30/8), Haposan Hutagalung yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sjahril Djohan mengaku telah diperas oleh mantan Kabareskrim itu saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari pada tahun 2008.

Haposan mengaku terpaksa mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk mengurus perkara dugaan penggelapan modal itu. Alasannya, perkara yang dilaporkannya selaku pengacara dari Ho Kian Huat (warga Singapura) itu tak kunjung diproses. "Dalam kasus Arowana saya komplain karena perkara nggak jalan-jalan," kata Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Uang Rp 500 juta tersebut diserahkan Haposan melalui perantara Sjahril Djohan. Haposan mengungkapkan, dirinya memang meminta bantuan Sjahril untuk menanyakan perkara Arowana ke Bareskrim. Sebab, dia tahu bahwa Sjahril memiliki hubungan baik dengan Susno. "Betapa respeknya Pak Susno dengan Pak Sjahril," ucap Haposan tentang hubungan baik Susno dan Sjahril.

Namun Haposan membantah jika komplainnya itu bertujuan untuk keuntungan dirinya. Dia meminta bantuan agar perkara tersebut bisa diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya minta supaya hukumnya berjalan, perkara ini jalan karena buktinya bagus-bagus," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarwin itu.

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali dipojokkan dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News