Hapuskan Izin Presiden
Selasa, 02 September 2008 – 15:40 WIB

Hapuskan Izin Presiden
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga terlibat KKN. Dia juga menegaskan hendaknya mengembalikan penilaian kepada Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, keterlibatan institusi dan aparat negara lainnya justru akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum. Terkait dengan hal itu, dia menyarankan agar penilaian bagi pemberian izin terhadap kepala-kepala daerah itu dikembalikan saja ke Jaksa Agung.
"Pemberian izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diberikan presiden itu harus ditinjau ulang," katanya disela-sela Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Selama ini, lanjutnya, izin-izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat KKN kerap terganjal birokrasi kesekretariatan negara. Sementara presiden tidak mengetahui adanya izin pemeriksaan yang diajukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi