Hapuskan Izin Presiden
Selasa, 02 September 2008 – 15:40 WIB

Hapuskan Izin Presiden
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita di tempat terpisah mengatakan saat ini izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga KKN tidak diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setidaknya untuk KPK izin itu tidak diperlukan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk memeriksa kepala daerah masih diperlukan izin dari presiden. Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD, disebutkan perlunya izin presiden bagi Kepala Daerah dan anggota DPR RI yang akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka korupsi.
Sementara pemeriksaan bagi anggota DPRD memerlukan izin dari Gubernur. Izin pemeriksaan Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak bisa digunakan kembali saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehingga izin pemeriksaan harus diajukan kembali kepada Presiden. (Fas)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum