Harapan Baru Itu Bernama RUU Kewirausahaan
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional sudah memasuki tahapan pembahasan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) sudah menggelar rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Kewirausahaan Nasional di gedung DPR, Rabu (24/1).
Kemenkop dan UKM dipimpin langsung Menteri AAGN Puspayoga. Sementara itu, Pansus Kewirausahaan Nasional diketuai Andreas Eddy Susetyo.
Rapat kerja tersebut merupakan sebuah kemajuan karena RUU Kewirausahaan Nasional telah diajukan sejak 2015.
Namun, sejumlah kendala mengakibatkan pengesahaan RUU ini menjadi UU terus molor.
Pemerintah memastikan telah melakukan perubahan di dalam pasal-pasal RUU. sehingga jumlah pasal pun berkurang dari 55 menjadi 35.
Pansus Kewirausahaan Nasional menyambut baik usaha pemerintah. DPR mengharapkan setelah melewati dua kali masa sidang, yaitu 15 Februari dan 27 Februari, RUU ini bisa selesai dan disahkan menjadi UU.
“Apabila UU Kewirausahaan Nasional resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, apakah tujuannya untuk mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing bisa tercapai?” kata Founder Indosterling Capital William Henley, Sabtu (3/1).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional sudah memasuki tahapan pembahasan.
- RichWorks Siap Memandu Ratusan Wirausaha Naik Kelas
- Dorong Usaha Kader Bertumbuh, Hima Persis Gelar Pelatihan Meta Ads
- Rahasia Sukses Alumni Prakerja di Pelatihan Cariilmu: Transformasi dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Muda
- Dengan Skema Syariah BTN, Gen Z Hingga Wirausaha Kini Bisa Punya Rumah
- Alam Ganjar Temukan Prespektif Wirausaha Berbasis Kerakyatan dari Produsen Meja Biliar
- Agenda Kemendag dan LDII Tumbuhkan Wirausahawan Warung