Harapan Buat Kejagung, Jangan Ragu Periksa Perusahaan Besar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas menungggu langkah lanjutan Kejagung untuk mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Jangan ragu jika harus memeriksa sampai ke perusahaan-perusahaan besar," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu melalui layanan singkat, Rabu (20/4).
Tobas berharap Kejagung menetapkan prinsip keadilan mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor. Misalnya, tidak pandang bulu memeriksa siapa pun yang terlibat.
"Kejagung tidak boleh pandang bulu karena kasus ini juga merupakan tantangan bagi kejagung," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Taufik Basari menungggu langkah lanjutan Kejagung untuk mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen