Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

jpnn.com - SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak lagi menyisakan kelemahan-kelemahan.

“Jangan sampai ketika disahkan nanti lalu muncul lagi ide untuk melakukan revisi Undang-undang ini,” kata Haris saat Konsultasi Publik bertajuk “Kemana Arah Perubahan UU nomor 13 tahun 2006” yang digelar LPSK di Hotel Grand Palace, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/9).

Haris menegaskan lagi bahwa memang UU ini masih berusia tujuh tahun. Namun,  tambah dia, jika dilihat kondisi sekarang ini maka kebutuhan akan revisi UU tersebut sangat perlu dilakukan.

“Karena Undang-undang ini dinilai mengandung sejumlah kelemahan. Apabila dibiarkan akan mengganggu operasional kerja dan perlindungan saksi korban tidak dapat diberikan secara optimal,” kata Haris Semendawai.

Menurutnya, saat ini UU nomor 13 tahun 2006 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013 dan tengah dalam proses revisi. Diharapkan naskah akademis UU ini segera dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada DPR. “Sehingga dapat dibahas bersama,” tegasnya.

Dijelaskan Haris, gambaran munculnya revisi ini juga datang dari Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat 2010 silam. Padahal, UU ini juga merupakan usul inisiatif DPR. Menurutnya, dalam RDP itu disimpulkan bahwa UU ini harus direvisi. “Memang sebagian Anggota DPR ada yang keberatan, karena UU ini belum lama. Tapi, yang lain minta direvisi karena UU ini dinilai banyak kelemahan,” kata Haris.

Menurut Haris, revisi ini sangat diperlukan untuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. “Bagaimana LPSK bisa menegakkan aturan kalau tidak ada aturan yang kongkrit,” ungkap Haris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Indro Purwoko mengatakan bahwa peran LPSK  sangat penting dalam memenuhi hak-hak perlindungan terhadap saksi dan korban pada satu kasus pidana. Karenanya, ia mengatakan, UU sebagai payung hukum meski baru berusia tujuh tahun sudah seharusnya direvisi.

SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News