Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

“Dinamikia hukum yang meningkat memerlukan peran yang makin kuat,” kata Indro yang membuka acara Konsultasi Publik itu. Ia pun menegaskan, peran LPSK tidak dapat diabaikan dalam system peradilan.

Konsultasi Publik itu dihadiri sejumlah peserta dari instansi terkait dan menghadirkan narasumber antara lain Anggota Badan Legislasi DPR Djamal Aziz, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki, serta Komisioner LPSK Tasman Goeltom dan dipandu moderator Humas LPKS Maharani Siti Sophia. (boy/jpnn)


SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News