Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Selasa, 17 September 2013 – 14:44 WIB
“Dinamikia hukum yang meningkat memerlukan peran yang makin kuat,” kata Indro yang membuka acara Konsultasi Publik itu. Ia pun menegaskan, peran LPSK tidak dapat diabaikan dalam system peradilan.
Konsultasi Publik itu dihadiri sejumlah peserta dari instansi terkait dan menghadirkan narasumber antara lain Anggota Badan Legislasi DPR Djamal Aziz, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki, serta Komisioner LPSK Tasman Goeltom dan dipandu moderator Humas LPKS Maharani Siti Sophia. (boy/jpnn)
SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal