Harapan Mbak Rieke kepada Kejagung Terkait Perkara Baiq Nuril

Harapan Mbak Rieke kepada Kejagung Terkait Perkara Baiq Nuril
Baiq Nuril (kiri) bersama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center, Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan Baiq Nuril Maknun meminta amnesti kepada Presiden Jokowi terus berlanjut. Nuril berharap tidak ditahan sembari menunggu apakah amnesti akan diberikan atau tidak oleh presiden.

“Di luar persoalan amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak. Kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat mendampingi Baiq Nuril di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Rieke dari awal yakin Nuril tidak bersalah. Bahkan, menurut Rieke, berdasar fakta persidangan maupun keterangan ahli kompeten pada bidangnya dan memiliki sertifikat resmi, Nuril tidak bersalah. Karena itu, Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril dari segala tuntutan pada 2017 lalu. Belakangan jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan dikabulkan MA. Nuril pada Januari 2019 mengajukan peninjauan kembali (PK). Lantas Juli 2019, MK menyatakan menolak PK Nuril.

Rieke pun berharap Kejagung menunda eksekusi atas putusan PK MA tersebut. “Jika Kejagung melakukan eksekusi kepada Ibu Baiq Nuril, maka Ibu Baiq Nuril akan dipenjara lagi. Kami mohon dukungannya agar Kejaksaan Agung melakukan penangguhan eksekusi," paparnya.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Tinggalkan Anak Saya

Dia mengatakan, Nuril pantang pulang sebelum berhasil memenangkan keadilan. Rieke menitip surat permohonan penangguhan penahanan kepada DPR untuk disampaikan kepada Kejagung. Rieke juga akan mengantarkan sendiri surat tersebut kepada Kejagung. "Kami akan berjuang agar tak ada ekseskusi terhadap Ibu Baiq Nuril," ujarnya.

Rieke pun sempat terisak ketika mengingat pesan yang disampaikan putri Nuril. Menurut Rieke, anak sulung Nuril akan menjadi pasukan pengibar bendera pada HUT Proklamasi RI 17 Agustus 2019 di NTB.

“Pesan dari anak sulungnya adalah tolong bantu, saya tidak ingin ketika saya bertugas mengibarkan bendera Merah Putih, saya berada di penjara dan tolong bantuannya," kata Rieke.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap kepada Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk menunda eksekusi atas putusan PK MA terhadap kasus Baiq Nuril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News