Harapkan Cikarang Dry Port Dapatkan Perlakuan Khusus

Harapkan Cikarang Dry Port Dapatkan Perlakuan Khusus
Harapkan Cikarang Dry Port Dapatkan Perlakuan Khusus

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah disarankan membuat kebijakan khusus bagi Cikarang Dry Port (CDP) agar persoalan keruwetan dalam urusan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok bisa teratasi. Menurut Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (FTL-MTI) Ajiph R Anwar, layanan kepabeanan di Tanjung Priok dan CDP yang terpisah memang menjadi persoalan tersendiri.

"Pemerintah memang harus punya program, kebijakan yang membantu CDP lebih maksimal," ujar Ajiph dalam surat elektronik yang diterima JPNN, Rabu (18/9).
 
Ajip mengakui bahwa masalah pabean itu murni urusan pemerintah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kurangnya koordinasi dua pabean yang terpisah itu telah mengganggu dunia usaha.

"Saya juga dengar, dua kantor pabean itu tidak bisa koordinasi. Itu harus diubah regulasinya, jangan sampai justru jadi hambatan. Bisa juga pabean itu disatukan untuk memudahkan," tegasnya.

Adapun teknisnya, lanjut Ajip, pemerintah bisa melakukan kajian terlebih dahulu. Dia mencontohkan, agar arus barang kian lancar, maka pemerintah membuat kebijakan yang mewajibkan PT Kereta Api untuk mengangkut barang ke pelabuhan, minimal 10 persen dari total angkutan harian. Kalau batas minimal hal itu tidak bisa terpenuhi, lanjut Ajip, pemerintah bisa menjatuhkan penalti.

Ajiph menambahkan, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah membuka peluang bagi swasta bisa berinvestasi di pelabuhan agar kepabeanan bisa lebih efisien. Jika tidak efisien, sudah seharusnya peran CDP dimaksimalkan.
 
""Pemerintah harus sadar, di negara lain konsep CDP sudah diadopsi karena model konvensional rentan penumpukan dan mahal sehingga ditarik ke darat," pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah disarankan membuat kebijakan khusus bagi Cikarang Dry Port (CDP) agar persoalan keruwetan dalam urusan logistik di Pelabuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News