Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur

Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokpri

“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” terangnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti.

Sebagai Komisaris jelasnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan itikad baik dan bertanggung jawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraanpun, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 - 28 Februari 1998.

Diakuinya, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggung jawab.

Tetapi di dalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beritikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.

“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada ditangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.

Hardjuno mengaku heran munculnya masalah dana talangan SEA Games 1997 saat ini.

Hardjuno Wiwoho mengatakan Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News