Hardly Stefano: Siaran Digital Sebagai Instrumen Merawat Nasionalisme

Hardly Stefano: Siaran Digital Sebagai Instrumen Merawat Nasionalisme
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, dalam acara “Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital” yang digelar secara virtual untuk masyarakat Sulawesi Utara, Senin (23/11). Foto: Dok. KPI Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Penyiaran digital seharusnya bukan sekadar alih teknologi yang membuka lebih banyak peluang bisnis. Tetapi penyiaran digital harus memungkinkan masyarakat mendapat informasi yang berkualitas dan hiburan yang sehat.

Selain itu, siaran digital yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dapat menjadi instrumen merawat nasionalisme di era digital.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, dalam acara “Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital” yang digelar secara virtual untuk masyarakat Sulawesi Utara, Senin (23/11). 

Hardly dalam pemaparannya mengatakan, melalui penyiaran digital ini paling tidak dapat diwujudkan tiga ketahanan. Yaitu ketahanan informasi yang didapat dari hadirnya lembaga-lembaga penyiaran sebagai tempat masyarakat melakukan verifikasi informasi yang didapat dari berbagai platform media.

“Pada era disrupsi ini ada banyak informasi yang diperoleh masyarakat, siaran televisi menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi,” paparnya.

Selanjutnya, terang Hardly adalah ketahanan budaya. Berbagai penetrasi budaya asing yang masuk melalui berbagai saluran media khususnya internet akan memiliki daya tangkal. Yakni lewat siaran digital yang mencapai seluruh wilayah Indonesia, dan memberi ruang lebih besar untuk menyiarkan budaya yang berakar pada masyarakat Indonesia.

Dengan adanya ketahanan informasi dan ketahanan wilayah ini, penyiaran digital juga memberi kontribusi untuk mewujudkan keutuhan wilayah. Hal ini dikarenakan, tidak ada lagi masyarakat di wilayah tertentu yang merasa bukan bagian dari Indonesia. 

Selain memaparkan hal tersebut, Hardly juga menyampaikan tentang tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan analog switch off (ASO) maksimal pada dua tahun ke depan.

Hardly melihat pemerintah harus didorong agar di semua wilayah ini dapat mengakses siaran digital dari seluruh televisi swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News