Harga Emas Antam Terpantau Masih Lumayan, Borong, Bun!

Harga Emas Antam Terpantau Masih Lumayan, Borong, Bun!
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan pada Jumat pagi (17/3). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan pada Jumat pagi (17/3).

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.063.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis (16/3), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.064.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas Antam sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 952.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (16/3) sebesar Rp9 53.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(antara/jpnn)

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp581.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.063.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.066.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.074.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.090.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.125.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp251.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp501.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.003.600.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan pada Jumat pagi (17/3).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News