Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Seperti ini Ketentuannya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per MMBTU.
Jika performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi USD6,5 per MMBTU-USD7 per MMBTU.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam, dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, Rabu (9/12).
"Kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Khayam.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.
Dan saat ini Kemenperin sedang melakukan verifikasi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi.
Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Dampak Perang Dagang, Komisi XII Dorong Impor Gas untuk Pasok Kebutuhan Energi Nasional
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar