Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Seperti ini Ketentuannya
Sabtu, 12 Desember 2020 – 04:21 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," serunya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang akan berlaku mulai 1 April 2020.
Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Dampak Perang Dagang, Komisi XII Dorong Impor Gas untuk Pasok Kebutuhan Energi Nasional
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar