Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Seperti ini Ketentuannya
Sabtu, 12 Desember 2020 – 04:21 WIB
"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," serunya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang akan berlaku mulai 1 April 2020.
Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Pemerintah Diminta Mengevaluasi Kebijakan HGBT
- SIG Kembali Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kemenperin
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji