Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Seperti ini Ketentuannya

Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Seperti ini Ketentuannya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," serunya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang akan berlaku mulai 1 April 2020.

Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News