Harga Minyak Dunia Terkerek, BBM Subsidi Jangan Ikut Naik

Harga Minyak Dunia Terkerek, BBM Subsidi Jangan Ikut Naik
SPBU. Foto: dok.JPNN

“Harga BBM tetap sesuai dengan arahan pemerintah. Peran Pertamina untuk menjamin availability, affordability energi,” ujarnya. Sebenarnya, beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) selain Pertamina telah menaikkan harga jual mereka.

Seperti, Shell telah menaikkan harga bensin Super (Ron 92) sejak 5 April dari Rp 9.900 per liter menjadi Rp 10.350 per liter. Serta Shell V-Power (Ron 95) dari harga Rp 10.950 per liter menjadi Rp 11.450 per liter.

Begitu pula dengan BP yang telah menaikkan harga jual BBM jenis BP 92 naik dari Rp 9.900 per liter menjadi Rp 10.350 per liter di Tangerang Selatan. Serta BP 95 naik dari Rp 10.950 per liter menjadi Rp 11.450 per liter. Sedangkan, harga BBM non subsidi Pertamina tidak mengalami kenaikan harga jual.

Seperti harga jual Pertamax masih Rp 9.850 per liter dan Pertamax Turbo senilai Rp 11.200 per liter di wilayah Jabodetabek. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan formula harga baru untuk BBM non subsidi. Sejak formula berlaku, pelaku usaha hilir migas mulai menurunkan harga jual mereka sesuai formula tersebut.

BACA JUGA: Jawa dan Sumatera Masih Dominasi Perekonomian Indonesia

Formula itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 19 K/10/MEM/2019 dan berlaku sejak 10 Februari 2019. Dalam kepmen tersebut ditetapkan harga jual dengan batasan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar. (nis/vir)


Terjadi kecenderungan kenaikan harga minyak dunia hingga mencapai USD 74,36 per barrel, tapi harga BBM Subsidi tak perlu dinaikkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News