Harga Murah Picu Alih Fungsi Lahan Gambut di Sumsel

Harga Murah Picu Alih Fungsi Lahan Gambut di Sumsel
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur alih fungsi lahan gambut. Pasalnya, proses alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel. 

Gubernur Sumsel H Herman Deru, mengatakan, perda nantinya mengatur agar potensi lahan gambut bisa dipelihara dan dikembangkan untuk kepentingan rakyat. Terutama di bidang pertanian. Jangan sampai lahan gambut malah menjadi lahan perkebunan atau perumahan. 

"Harus ada aturan yang tegas mengenai pemanfaatannya. Sehingga, fungsi lahan gambut sebagai daerah resapan air dan habitat flora dan fauna tetap terjaga," ujar Deru saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Restorasi Gambut di The Zuri Hotel, kemarin (29/10). 

Dia mengatakan praktik jual beli lahan gambut juga jadi persoalan. Harganya dijual murah, per hektare Rp1-2 juta. Sehingga menarik minat investor untuk mengembangkannya menjadi kawasan pemukiman ataupun perkebunan. 

"Persoalan ini juga yang harus diatasi. Jika terus terjadi, lama kelamaan lahan gambut bisa habis. Padahal fungsinya banyak. Sebagai daerah resapan dan cadangan air. Serta berbagai fungsi lainnya. Jika semakin tergerus, bisa menjadi persoalan seperti banjir, karhutla dan sebagainya," katanya. 

Dijelaskan, Provinsi Sumsel termasuk salah satu daerah yang memiliki luas lahan gambut atau rawa yang cukup besar mencapai 1,4 juta hektare atau sekitar 10 persen luas lahan gambut nasional. Dia mengharapkan ada langkah konkret dari pemda masing-masing untuk mempertahankan ataupun memaksimalkan potensi lahan gambut. 

"Seperti Kabupaten Ogan Ilir yang jadi penyumbang asap. Harus ada perhatian dari pemda dibantu dengan Badan Restorasi Gambut untuk pengelolaan lahan yang lebih baik lagi ke depan. Pemprov nanti akan mendorong dengan membuat perda khusus," ucapnya. 

Bahkan saat dirinya menjabat bupati OKU Timur, dia pernah membuat perda alih fungsi yang mengatur, jadi tak sembarangan dapat melakukan penimbunan lahan secara sporadis.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur alih fungsi lahan gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News