Harga Murah Picu Alih Fungsi Lahan Gambut di Sumsel

"Kalau ada yang mau timbun satu hektare sawah, harus ganti dua hektare. Apalagi kita ini dikenal sebagai daerah lumbung pangan untuk pengoptimalan lahan rawa atau gambut ini bisa lewat pemberian peralatan pada petani bagi yang ingin membuka lahan," tuturnya.
Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam mengaku Kabupaten OI memiliki lahan rawa/gambut yang begitu luas dan beberapa di antaranya memang ada lahan tidur karena dikuasai beberapa orang. "Kami menunggu aturan untuk menyikapi ini. Sehingga, pengelolaannya juga bisa efektif," terangnya.
Ilyas membeberkan selama ini pihaknya kesulitan untuk memelihara lahan gambut terutama untuk pembuatan kanal karena minimnya bantuan dari pusat. "Sampai saat ini belum ada bantuan dari pusat. Kami harap nanti dengan pertemuan ini bisa ada bantuan," ungkapnya.
Meski begitu, upaya pemadaman di lahan yang terbakar terus dilakukan. Peran dari TNI dan Polri juga cukup besar dalam membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan. "Masyarakat terus diedukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakarnya," pungkasnya. (kos/fad/ce1)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur alih fungsi lahan gambut.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap