Harga Premium Ditentukan Pertamina, Bukan Pemkot
Sabtu, 09 Juli 2016 – 02:15 WIB
jpnn.com - TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat pengecer karena bukan kewenangannya.
Dalam Undang-Undang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), harga premium ditentukan PT Pertamina bukan pemkot.
“Kalau Disperindag yang mengatur dan mengendalikan harga premium di pengecer sama dengan kami melanggar Undang-Undang migas,” tandas Chairul seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Baca Juga:
Pemkot, kata dia, hanya mengatur harga premium di SPBU. “Pertamina dan Pemkot kerja sama menentukan harga BBM di SPBU. Kalau di pengecer itu urusan PT Pertamina,” ujarnya.(JPG/tr-03/wat/fri/jpnn)
TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar