Harga Rokok Naik Hingga 50%

Harga Rokok Naik Hingga 50%
Foto : REUTERS
Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah: SKM (Sigaret Kretek Mesin) I rata-rata sebesar Rp 20,  SKM II sebesar Rp 20,  SPM (Sigaret Putih Mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT I (Sigaret Kretek Tangan) sebesar Rp 15,

SKT II sebesar Rp 15, dan SKT III sebesar Rp 25.

Dalam kebijakan cukai 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran. Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap.

Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi. Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 55,9 triliun.

Adapun realisasi cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 sampai dengan 13 November 2009 adalah sebesar Rp 48,44 triliun atau 91 persen dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp 53,3 triliun.

JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. "Memang harga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News