Harga Rokok Naik Hingga 50%
Jumat, 20 November 2009 – 00:10 WIB

Foto : REUTERS
Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah: SKM (Sigaret Kretek Mesin) I rata-rata sebesar Rp 20, SKM II sebesar Rp 20, SPM (Sigaret Putih Mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT I (Sigaret Kretek Tangan) sebesar Rp 15,
SKT II sebesar Rp 15, dan SKT III sebesar Rp 25.
Dalam kebijakan cukai 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran. Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap.
Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi. Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 55,9 triliun.
Adapun realisasi cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 sampai dengan 13 November 2009 adalah sebesar Rp 48,44 triliun atau 91 persen dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp 53,3 triliun.
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. "Memang harga
BERITA TERKAIT
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025