Harga Rokok Naik Hingga 50%
Jumat, 20 November 2009 – 00:10 WIB
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie ingin kenaikan tarif cukai hanya sebesar inflasi tahun ini sekitar 4,5 persen. Moeftie menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Gaprindo, Gedung Sucofindo, Jakarta, kemarin. "Pada umumnya kata menghendaki kenaikan tarif kurang lebih sama dengan inflasi tahun ini sekitar 4,5 persen, tapi ini kan lebih," ujar Moeftie.
Moeftie menyatakan kenaikan cukai rokok ini terlalu besar. Setelah pihaknya menghitung-hitung, kenaikan cukai mencapai 6,9 persen bahkan mencapai 62,5 persen. Padahal, pemerintah menjanjikan kenaikan cukai itu maksimal 24,5 persen. Namun, pihaknya tidak bisa mengelak keputusan pemerintah tersebut karena pemerintah pasti telah memperhatikan segala aspek. "Kami kalau ini sikap pemerintah ya apa boleh buat, pasti pemerintah buat keputusan ini sudah melakukan diskusi-diskusi," ujar Moeftie.
Pihaknya, tambah Moeftie,memahami kenaikan cukai ini untuk menyederhanakan tarif. Namun, kenaikan ini dianggap terlalu besar. "Menyederhanakan tarif tentunya ada yang naiknya besar dan kecil. Lebih besarnya ini tidak sesuai yang diharapkan. Tidak sebesar ini lah," jelas Moeftie. (lum)
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. "Memang harga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram