Harga Rumah Rp25 Juta
Rabu, 18 April 2012 – 18:21 WIB
JAKARTA - Untuk menekan harga rumah, Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya instalasi listrik. Selain itu, biaya sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dibebaskan. Pengurusan pembebasan ini ditargetkan selesai akhir April 2012. Penanganan rumah sangat murah merupakan salah satu Direktif Presiden Program Pro Rakyat klaster IV yang diantaranya dilaksanakan dalam bentuk program Perumahan Swadaya melalui peningkatan kualitas rumah masyarakat miskin.
"Ya kita kejar terus. Akhir bulan ini diharapkan sudah keluar," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (18/4).
Baca Juga:
Dengan pembebasan listrik dan sertifikat tanah ini maka, biaya pembangunan rumah menjadi lebih murah. Dimana target harga rumah petak sederhana sebesar Rp 25 juta per unit.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk menekan harga rumah, Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya instalasi listrik. Selain itu, biaya sertifikat
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024