Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar

Dalam Lima Tahun Bengkak 10 Kali Lipat

Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar
Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar
JAKARTA - Anggaran negara yang disediakan untuk membiayai pembahasan satu rancangan undang-undang (RUU) di DPR semakin besar. Biayanya mencapai Rp 5,8 miliar. Anggaran itu membengkak sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan lima tahun lalu yang hanya Rp 560 juta. 

 

"Itu biaya keseluruhan, mulai pembahasan awal sampai paripurna," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono di gedung parlemen, Senayan, Selasa (10/11).

 

Menurut Ignatius, anggaran Rp 5,8 miliar itu digunakan untuk RUU baru. Untuk revisi UU, anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dia juga menambahkan bahwa anggaran Rp 5,8 miliar tersebut berlaku baik untuk RUU usul inisiatif DPR maupun pemerintah.

 

"Kalau RUU dari DPR, anggarannya dikelola DPR. Begitu juga bila RUU dari pemerintah, yang mengelola anggaran adalah pemerintah," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu. Sistem tersebut menghindari anggaran ganda. Anggota DPR yang terlibat pembahasan suatu RUU mendapat fee Rp 5 juta.

 

JAKARTA - Anggaran negara yang disediakan untuk membiayai pembahasan satu rancangan undang-undang (RUU) di DPR semakin besar. Biayanya mencapai Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News