KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah Pungut
Selasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai merembet ke mantan petinggi Departemen Dalam Negeri (Depdagri). KPK telah memeriksa mantan Irjen Depdagri yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sinyo Harry Sarundajang, Selasa (10/11) Irjen Depdagri di era Mendagri Hari Sabarno itu pun langsung menyodorkan alasan. "Karena beban tugas Depdagri itu sangat besar, maka Mendagri mengeluarkan kebijakan di mana semua komponen Depdagri termasuk Irjen diberikan dana operasional/pendukung," ungkapnya.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Sarundajang itu memang terkait penyelidikan KPK atas pengelolaan upah pungut di Depdagri sejak tahun 2001. "Pak Sarundajang hanya dimintai keterangan atas penggunaan rekening pemerintah di Depdagri," ujarnya kepada JPNN.
Baca Juga:
Sementara dihubungi terpisah, Sarundajang mengakui bahwa kedatangannya di KPK hanya sebatas klarifikasi saja atas upah pungut di Depdagri. Ditegaskannya, pemberlakuan upah pungut itu mempunyai dasar hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen).
Baca Juga:
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan