KPK Periksa Gubernur Sulut

Kasus Pengelolaan Upah Pungut

KPK Periksa Gubernur Sulut
KPK Periksa Gubernur Sulut
Lebih lanjut Sarundajang menambahkan, khusus untuk Inpektorat Jendral Depdagri yang pernah dipimpinnya memang mendapatkan empat kali kucuran dana operasional dari upah pungut masing-masing sebesar Rp 300 juta per tahun. “Sehingga totalnya Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Namun, kata Sarundajang, dana itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi melainkan untuk operasional institusi Itjen dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, membantu menyelesaikan masalah di Aceh, penanganan konflik di Maluku Utara dan Maluku.

"Jadi dana Rp 1,2 miliar itu bukan untuk pribadi saya, tapi untuk institusi Irjen dan semuanya ada pertanggungjawabannya. Saya juga yang luruskan kebijakan, dasar hukum, dan pertanggungjawaban. Jadi itu tidak ilegal," tegas SHS.

Sarundajang juga mengungkapkan, instansi yang menerima upah pungut tidak hanya Depdagri. “Ada lima lembaga/departemen lainnya termasuk Polri,” ucapnya.

JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News