KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah Pungut
Selasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
Lebih lanjut Sarundajang menambahkan, khusus untuk Inpektorat Jendral Depdagri yang pernah dipimpinnya memang mendapatkan empat kali kucuran dana operasional dari upah pungut masing-masing sebesar Rp 300 juta per tahun. “Sehingga totalnya Rp 1,2 miliar,” sebutnya.
Baca Juga:
Namun, kata Sarundajang, dana itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi melainkan untuk operasional institusi Itjen dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, membantu menyelesaikan masalah di Aceh, penanganan konflik di Maluku Utara dan Maluku.
"Jadi dana Rp 1,2 miliar itu bukan untuk pribadi saya, tapi untuk institusi Irjen dan semuanya ada pertanggungjawabannya. Saya juga yang luruskan kebijakan, dasar hukum, dan pertanggungjawaban. Jadi itu tidak ilegal," tegas SHS.
Sarundajang juga mengungkapkan, instansi yang menerima upah pungut tidak hanya Depdagri. “Ada lima lembaga/departemen lainnya termasuk Polri,” ucapnya.
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi