KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah Pungut
Selasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
Seperti diketahui, BPK mempersoalkan pengelolaan upah pungut di Depdagri sejak 2001 hingga Agustus 2008 silam. Menurut BPK, setoran yang diterima Depdagri dari daerah selama bertahun-tahun itu banyak dipergunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri.
Sesuai mutasi kredit rekening upah pungut, realisasi penerimaan Tahun 2001 sampai dengan 26 Agustus 2008 adalah sebesar Rp278 miliar. Sampai akhirnya rekening itu ditutup oleh Mendagri Gaamawan Fauzi, saldo yang tersisa adalah Rp 95 miliar.
BPK dalam hasil audit atas upah pungut itu mengungkap aliran dana ke para pejabat di Depdagri sejak Hari Sabarno hingga Mardiyanto. Temuan BPK, ternyata dana upah pungut banyak digunalan untuk biaya ulang tahun menteri, renovasi kediaman Mendagri, cuci korden rumah Mendagri, ataupun biaya pernikahan anak Mendagri. (esy/jpnn)
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Hasnuryadi Sebut WWF ke-10 Momen Pencegahan Krisis Air Dunia
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih