Harga Sewa Rumah untuk Sembunyi Nurhadi Rp490 Juta, Kini Ditelisik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH).
Pada Kamis (1/4), penyidik KPK telah memeriksa Tin Zuraida, istri Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Tin Zuraida (PNS), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, di mana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/4).
KPK juga memeriksa Bona Sakti Nasution dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.
"Bona Sakti Nasution (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Nurhadi dan Rezky saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya pun telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti meneripa suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
KPK masih rumah di Simprug Jakarta Selatan yang dijadikan tempat sembunyi mantan Sekretaris MA Nurhadi.
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua