Selidiki Tempat Persembunyian Rahasia Nurhadi dan Rezky, KPK Periksa Dokter Rina
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK memeriksa seorang dokter dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sulton Al Bantani, Selasa (30/3).
KPK meminta keterangan dokter bernama Rina Mardiana itu terkait persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Terkait dengan tempat keberadaan NHD dan RH saat menjadi DPO KPK saat itu yang diduga bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).
Sementara dari Sofyan Rosada dari Ponpes Darus Sulton Al Bantani, lembaga antirasuah meminta kesaksian terkait istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bertemu dengan sejumlah pihak.
Keduanya diperiksa untuk kasus dugaan upaya menggagalkan penyidikan tehadap Nurhadi dan Rezky.
Nurhadi dan Rezky sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi pada tahun 2012 hingga 2016.
Karena perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK memeriksa seorang dokter dan pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani untuk kasus Nurhadi.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo