Selidiki Tempat Persembunyian Rahasia Nurhadi dan Rezky, KPK Periksa Dokter Rina

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK memeriksa seorang dokter dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sulton Al Bantani, Selasa (30/3).
KPK meminta keterangan dokter bernama Rina Mardiana itu terkait persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Terkait dengan tempat keberadaan NHD dan RH saat menjadi DPO KPK saat itu yang diduga bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).
Sementara dari Sofyan Rosada dari Ponpes Darus Sulton Al Bantani, lembaga antirasuah meminta kesaksian terkait istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bertemu dengan sejumlah pihak.
Keduanya diperiksa untuk kasus dugaan upaya menggagalkan penyidikan tehadap Nurhadi dan Rezky.
Nurhadi dan Rezky sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi pada tahun 2012 hingga 2016.
Karena perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK memeriksa seorang dokter dan pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani untuk kasus Nurhadi.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance