KPK Periksa Pengasuh Ponpes di Kasus Pelarian Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani Sofyan Rosada pada Selasa (30/3).
Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sofyan diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).
Ferdy merupakan sopir Nurhadi yang turut berperan menyembunyikan bosnya selama menjadi buronan.
"Saksi diperiksa untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3).
Ini bukan pertama kali Sofyan diperiksa KPK. Pada 15 Juni 2020, penyidik pernah memeriksanya sebagai saksi untuk Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Saat itu, penyidik mendalami keterangan Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi.
Selain Sofyan, KPK juga memeriksa seorang dokter, Rina Mardiana. Namun belum diketahui materi yang mau didalami penyidik dari Rina maupun Sofyan.
Penyidik KPK erus mengusut pihak-pihak yang menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi selama menjadi buronan.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan