Harga Sudah Naik, Pembatasan BBM Bersubsidi Kapan Berlaku?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022.
Namun, kenaikan itu belum disambut dengan revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi perpres tersebut.
Revisi Perpres tersebut padahal sangat penting untuk memberi kejelasan soal siapa pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi.
"Jangan subsidi jutru dinikmati kalangan mampu," ungkap Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (25/9).
Eddy menilai BBM bersubsidi selama ini masih belum tepat sasaran sehingga, aturan baru harus mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membelinya.
"Dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," ujar Eddy beberapa waktu lalu.
Sebetulnya, revisi perpres sebenarnya sudah tinggal menunggu pengesahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan itu diteken oleh Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi perpres pembatasan subsidi BBM.
- Presiden Jokowi Melarang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Alasannya
- Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut
- Konsisten Dalam Penanganan Covid-19, AMNT Diganjar PPKM Award
- Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting
- Konon, Hak Konsumen Meikarta yang Mengadu ke DPR Dipenuhi Pengembang
- Kementan Siapkan Keerom jadi Sentra Komoditas Jagung Nasional