Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Sudah Murah, Pemerintah Pastikan Tidak Memberikan Subsidi 

Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Sudah Murah, Pemerintah Pastikan Tidak Memberikan Subsidi 
Ilustrasi - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dana subsidi untuk menurunkan harga tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 300 ribu. Menkes Budi menyatakan bahwa harga tes usap PCR Rp 300 ribu itu sebenarnya sudah cukup murah dibanding dengan di negara lain. 

“Apakah akan ada subsidi? Pemerintah tidak merencanakan subsidi. Kalau kita lihat, harga Rp 300 ribu ini sudah cukup murah,” kata Budi dalam keterangan pers virtual, Selasa (26/10).

Menkes Budi juga menegaskan harga tes PCR di bandara Indonesia sudah termasuk yang paling murah dibandingkan negara-negara lain di dunia.

“Kalau misalnya diturunkan Rp 300 ribu itu mungkin masuk 10 persen kuartal yang paling murah dibandingkan dengan harga PCR airport yang di dunia,” papar Budi.

Pria yang akrab disapa BGS itu menjelaskan Indonesia tidak bisa mematok harga tes PCR dengan rendah seperti India yang hanya sekitar Rp 160 ribu. Sebab, lanjut dia, India mampu memproduksi alat tes di dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR.

"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.

Instruksi itu menjadi respons terhadap banjir kritik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara melakukan tes PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (mcr9/jpnn)

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Sebab, harga Rp 300 ribu itu sudah termasuk murah dibanding dengan negara lain.


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News