Hari Ini 945 Honorer K2 Pemko Diumumkan

Hari Ini 945 Honorer K2 Pemko Diumumkan
Hari Ini 945 Honorer K2 Pemko Diumumkan
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia  No.05 Tahun 2010, Affan menjelaskan,  yang dimaksud dengan tenaga honorer Kategori II  adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Adapun kriteria  tenaga honorer Kategori II  yang dimaksud yakni diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Kemudian berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," kata Affan di Balai Kota Medan, Selasa (26/3).

Dengan pengumuman/uji publik daftar nama tenaga honorer Kategori II di lingkungan Pemko Medan, Affan mengimbau bagi masyarakat/publik yang memiliki informasi terkait dengan data  tenaga honorer Kategori II yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, dapat menyampaikan pengaduan maupun sanggahan/ keberatan dengan didukung data dan fakta.

"Pengaduan maupun sanggahan atau keberatan  agar ditunjukan kepada SKPD terkait dan tembusannya disampaikan  kepada Wali Kota Medan cq. Kepala BKD Kota Medan selambat-lambatnya tanggal 22 April 2013 . Selanjutnya pengaduan maupun sanggahan atau keberatan itu akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Repformasi Birokrasi Republik Indonesia,"  jelasnya. (mag-7)

MEDAN -- Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  mengumumkan untuk uji publik daftar nama-nama tenaga honorer Kategori II Pemko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News