Hari Ini, DKPP Bacakan 8 Putusan Dugaan Pelanggaran Etik
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (17/10) pukul 14.30 WIB. Lokasi sidang rencananya di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Saut H Sirait. Perkara yang bakal diputus sebanyak 8 perkara. Dari jumlah tersebut, tiga berupa ketetapan dan lima putusan.
Ketetapan yang akan dibacakan terkait kode etik Panwaslu Wakatobi, Sulawesi Tenggara, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sunggal dan PPK Percut Deli Serdang, Sumatera Utara, serta PPK Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sedangkan untuk putusan yaitu dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panwaslu Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Deliserdang, KPU dan Panwaslu Kotawaringin Timur.
Menurut Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, sebanyak delapan perkara ini masih terkait dengan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Ke delapan perkara sudah disidang oleh majelis DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
Ada pun terkait pelaksanaan pembacaan putusan, selain di ruang sidang DKPP juga melalui video conference. “Putusan ini bisa disaksikan juga melalui video conference di Bawaslu Provinsi terkait,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (17/10) pukul 14.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain