Hari Ini, Gerindra Putuskan Nasib Sanusi

Hari Ini, Gerindra Putuskan Nasib Sanusi
M. Sanusi, usai diperiksa KPK. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gerindra bergerak cepat menyikapi kasus dugaan suap yang menjerat salah satu kader mereka Mohamad Sanusi. Hari ini, Senin (4/4), Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra akan menyidangkan kasus anggota DPRD DKI Jakarta yang kini berstatus sebagai tersangka.

Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, persidangan kasus Sanusi akan dilakukan di DPP Gerindra pada pukul 11.00 WIB. Sanusi, sambung dia, diduga melanggar pasal 16 ayat (2) Anggaran Dasar yang berbunyi setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai. 

Selain itu, Sanusi juga diduga melanggar pasal 2 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga yang berbunyi setiap anggota partai Gerindra berkewajiban mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai. “Atas dua pelanggaran tersebut, maka sanksi yang bisa diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota,” kata Habiburokhman, Senin (4/4).

Habiburokhman menjelaskan, pemberhentian sebagai anggota bisa dilakukan apabila melanggar AD/ART dan/atau keputusan kongres, Rapimnas, dan Peraturan Partai. Jika akhirnya diberhentikan sebagai anggota, maka Sanusi harus mencopot seluruh atribut yang terkait dengan Gerindra, seperti jabatan dan keanggotaan di DPRD DKI Jakarta.

"Selanjutnya kami persilakan M. Sanusi untuk berkonsentrasi menyelesaikan masalah hukumnya,” ucapnya.

Habiburokhman berharap, respon cepat Majelis Kehormatan bisa dilihat publik sebagai bentuk keseriusan dan konsistensi Gerindra dalam melawan korupsi. Terkait kasus Sanusi, ia mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi supaya bisa mengusut kasus itu dengan sebaik-baiknya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapa pun yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan ada pula diskriminasi,” ungkap Habiburokhman.

Seperti diberitakan, Sanusi merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News