Hari Ini Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Baru Dimakamkan, Begini Alasan Keluarga

Hari Ini Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Baru Dimakamkan, Begini Alasan Keluarga
Suasana rumah korban penembakan oleh oknum polisi. Foto: ANTARA/Agus Wira Sukarta

Tiga korban penembakan oleh Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Kafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery Simanjuntak (pelayan kafe).

Jenazah korban dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Sempat terjadi penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.

Bripka CS telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Doran Markus Manik jadi salah satu dari tiga orang yang tewas akibat penembakan Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News