Hari Ini, Pengacara Kembali Besuk Djoko

Hari Ini, Pengacara Kembali Besuk Djoko
Hari Ini, Pengacara Kembali Besuk Djoko
Dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar . Atas perbuatan Djoko tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn)

JAKARTA - Tim pengacara Djoko Susilo menyatakan akan kembali mendatangi Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News