Hari Ini PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Hari Ini PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra pada hari ini, Senin (25/1).

M Suci Khadavi merupakan Laskar FPI (Front Pembeka Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Gugatan tersebut dilayangkan keluarga terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi oleh kepolisian.

Sidang perdana yang sempat digelar pada Senin (11/1/2021) lalu ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon absen.

Sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan pada hari ini diagendakan berlangsung hari ini pada pukul 10.00 WIB.

"Iya hari ini sidang yang terkait dengan penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum Kadhavi," ungkap Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, Senin pagi.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Rudy memastikan jika pihak keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan keluarga laskar FPI M. Suci Khadavi Putra yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News